Blog Catatan Q, berbagi infomasi, berbagi ilmu

Mengenal Licensi Perangkat Lunak

Mengenal Licensi Perangkat Lunak

berikut ini beberapa jenis licenci yang di kenal di dunia perangkat lunak komputer .

  1. Perangkat lunak bebas 

Perangkat lunak bebas (free software) adalah istilah yang diciptakan oleh Richard Stallman dan Free Software Foundation yang mengacu kepada perangkat lunak yang bebas untuk digunakan, dipelajari dan diubah serta dapat disalin dengan atau tanpa modifikasi, atau dengan beberapa keharusan untuk memastikan bahwa kebebasan yang sama tetap dapat dinikmati oleh pengguna-pengguna berikutnya. Bebas di sini juga berarti dalam menggunakan, mempelajari, mengubah, menyalin atau menjual sebuah perangkat lunak, seseorang tidak perlu meminta izin dari siapa pun.
Beberapa contoh perangkat lunak bebas yang dikenal secara internasional:
    Licensi Perankat Lunak
  • Sistem operasi: GNU/Linux, BSD, Darwin, Debian, Ubuntu, dan OpenSolaris
  • Pemutar Media: Rhythmbox, VLC, Amarok
  • Kompilator GCC, GDB debugger dan C libraries
  • Server: BIND name server, Sendmail mail transport, Apache HTTP Server, dan Samba file server
  • RDBMS: MySQL dan PostgreSQL
  • Bahasa pemrograman: Perl, PHP, Python, Ruby dan Tcl
  • GUI: X Window System, GNOME, KDE, dan Xfce
  • Paket perkantoran OpenOffice.org, Mozilla dan penjelajah web Firefox serta penyunting grafis GIMP 
  • Sistem dokumen TeX dan LaTeX
  • Alat bantu UNIX untuk otomatisasi skrip dan pengujian: Expect
  • Alat bantu UNIX untuk layanan pemantauan jaringan: Nagios
  • Sistem manajemen konten MediaWiki
  • ogg: tipe berkas perangkat lunak bebas yang fungsinya menyerupai MP3 atau MP4

2. Perangkat lunak sumber terbuka (open source software)

Perangkat lunak sumber terbuka (open source software) adalah jenis perangkat lunak yang kode sumber-nya terbuka untuk dipelajari, diubah, ditingkatkan dan disebarluaskan. Karena sifat ini, umumnya pengembangannya dilakukan oleh satu paguyuban terbuka yang bertujuan mengembangkan perangkat lunak bersangkutan. Anggota-anggota paguyuban itu seringkali sukarela tapi bisa juga pegawai suatu perusahaan yang dibayar untuk membantu pengembangan perangkat lunak itu. Produk perangkat lunak yang dihasilkan ini biasanya bersifat bebas dengan tetap menganut kaidah dan etika tertentu. Semua perangkat lunak bebas adalah perangkat lunak sumber terbuka, tapi sebaliknya perangkat lunak sumber terbuka belum tentu perangkat lunak bebas, tergantung kaidah yang dipakai dalam melisensikan perangkat lunak sumber terbuka tersebut

3. Perangkat lunak Public Domain

Perangkat lunak Public Domain ialah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ada yang menggunakan istilah public domain secara bebas yang berarti cuma-cuma atau gratis. Namun public domain merupakan istilah hukum yang artinya tidak memiliki hak cipta. Dengan kata lain software jenis ini tidak terikat secara hukum yang terkait dengan hak cipta, jadi setiap pihak berhak untuk melakukan apapun terhadap software ini, alias tidak bertuan. Meskipun tidak bertuan, bukan berarti jenis software ini aman. Ada kalanya jenis software yang beredar adalah malware, atau software yang sangat diragukan keamanannya.

4. Perangkat Lunak Copylefted

Copylefted Software adalah free software yang tidak mengizinkan distribusi ulang atau modifikasi dengan menambahkan batasan baru, sehingga setiap kopi software ini dalam keadaan asli maupun dimodifikasi haruslah tetap free software.

5. Non-Copylefted Free Software

Non-Copylefted Software adalah free software yang mengizinkan distribusi ulang atau modifikasi dengan menambahkan batasan baru, sehingga setiap kopi software ini, dalam bentuk binary ataupun termodifikasi bisa menjadi proprietary software. Contoh : X Window System

6. Perangkat lunak GPL-covered

GPL covered software adalah sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk meng-copyleft-kan sebuah program. Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU.

7.Perangkat Lunak Semi-Bebas

 Perangkat lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan non-laba. PGP adalah salah satu contoh dari program semi-bebas.

8. Perangkat Lunak Berpemilik

 Perangkat lunak berpemilik ialah perangkat lunak yang tidak bebas ataupun semi-bebas. Kita dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya sehingga menyulitkan--jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.

9. Freeware

Freeware adalah software yang bebas digunakan dan didistribusikan sepanjang tidak dimodifikasi (dan source codenya tidak tersedia). Contoh : StarOffice (versi 5.2), Winamp (mulai versi 2.50), Netscape Communicator, Internet Explorer

10. Shareware

Pada umumnya shareware adalah software yang bebas didistribusikan, namun berjangka waktu tertentu, untuk pemakaian selanjutnya dikenakan pembayaran yang berguna untuk : membuka (unlock) proteksi software, menghilangkan peringatan (nagscreen), mengupgrade (membuka) feature tambahan. Shareware umumnya closed-source. Contoh : Winzip, mIRC, MusicMatch Jukebox, Real Jukebox

11. Perangkat Lunak Komersial

Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. ``Komersial'' dan ``kepemilikan'' adalah dua hal yang berbeda! Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial. Contoh Microsoft Office, PhotoShop, Corel Draw, Page Maker, AutoCAD, dan lain-lain


share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Digg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.