Blog Catatan Q, berbagi infomasi, berbagi ilmu

Cara Mendaftar Jaminan Kesehatan Nasional

Cara Mendaftar Jaminan Kesehatan Nasional

Cara Mendaftar Jaminan Kesehatan Nasional
Mulai hari ini, Rabu (1/1), PT Askes dan PT Jamsostek telah bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Askes jadi BPJS Kesehatan, sedangkan Jamsostek jadi BPJS Ketenagakerjaan. 
Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan kesehatan nasional bersifat wajib bagi setiap penduduk, termasuk orang asing yang bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia.
Selain itu, pekerja penerima upah (Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI, pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah (wiraswasta) dan penerima bantuan iuran (masyarakat miskin) wajib menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN). 
 "Karena ini asuransi sosial, orang harus punya kartu untuk berobat. Pendaftarannya sudah bisa dimulai dan diproses di kantor BPJS seluruh daerah. Syaratnya dengan membawa pas foto, KTP, dan Kartu Keluarga," ujar Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Rabu (1/1).
Untuk pekerja penerima upah, pendaftaran JKN diajukan oleh pemberi kerja. Sedangkan untuk pekerja bukan penerima upah, mereka harus mendaftarkan diri sendiri dan anggota keluarganya.
Untuk peserta mandiri, cara pendaftarannya adalah dengan datang ke kantor BPJS terdekat, kemudian mengisi formulir pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan menyerahkan pas foto berwarna berukuran 3x4 dua lembar. Setelah mendapat nomor pendaftaran, peserta melakukan pembayaran di Kantor Pos, ATM atau setor tunai di bank yang telah ditunjuk BPJS. Setelah itu peserta bisa mengambil kartu anggota JKN.
Iuran peserta mandiri (pekerja bukan penerima upah) besarnya bervariasi sesuai pelayanan yang diinginkan. Iuran pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas III sebesar Rp25.500 per orang per bulan, pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas II iuran Rp42.500 per orang per bulan, pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas I iuran Rp59.500 per orang per bulan.

RINCIAN KELOMPOK PESERTA

Rincian masing-masing kelompok Peserta Jaminan Kesehatan bukan PBI Jaminan Kesehatan diatur dalam Pasal 4 Perpres,sebagai berikut.
  1. Pekerja Penerima Upah terdiri atas:
    1. Pegawai Negeri Sipil;
    2. Anggota TNI;
    3. Anggota Polri;
    4. Pejabat Negara;
    5. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
    6. Pegawai swasta; dan
    7.  Pekerja yang tidak termasuk nomor 1 sampai dengan nomor 6 yang menerima Upah. 
    8. Tidak jelas dalam Perpres apakah “pegawai tidak tetap”yang diangkat pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Kepegawaian sebagimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 termasuk Pekerja Penerima Upah atau tidak? 
  2. Pekerja Bukan Penerima Upah terdiri atas: 
    1. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri;dan 
    2. Pekerja yang tidak termasuk nomor 1 yang bukan Penerima Upah. 
  3. Bukan Pekerja terdiri atas: 
    1. Investor; 
    2. Pemberi Kerja; 
    3. penerima pensiun; 
    4. Veteran; 
    5. Perintis Kemerdekaan;dan 
    6. Bukan Pekerja yang tidak termasuk nomor 1 sampai dengan nomor 5 yang mampu membayar Iuran. 
    7. Perpres juga mengatur secara rinci siapa yang dimaksud dengan penerima pensiun yang dikelompokkan ke dalam kelompok Peserta Bukan Pekerja. 
Penerima pensiun terdiri atas:
  1. Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun; 
  2.  Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
  3.  Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun; 
  4.  penerima pensiun selain nomor 1, nomor 2, dan nomor 3, dan 
  5. Janda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun.
Perpres tidak menyebutkan secara ekplisit penerima pensiun pegawai swasta atau buruh yang berhenti dengan hak pensiun. Mungkin mereka dapat dikategorikan pada penerima pensiun selain nomor 1, nomor 2, dan nomor 3.

PESERTA YANG MENGALAMI PHK DAN CACAT TOTAL TETAP 

Menurut Pasal 7 ayat(1) Perpres, Peserta yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran. 
Pada ayat (2) ditentukan, Peserta yang terkena PHK dan telah bekerja kembali wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran. Ketentuan ini menimbulkan persoalan, terutama yang berkaitan dengan ketentuan membayar iuran. Apakah iuran dibayar oleh Peserta yang mengalami PHK dan telah bekerja kembali atau iuran bagi mereka dibayar oleh Pemberi Kerja dan/atau Pekerja .
Dalam hal Peserta yang terkena PHK tidak bekerja kembali dan tidak mampu, berhak menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan, demikian ditentukan pada ayat (3).
Kemudian Pasal 8 ayat (1) Perpres menentukan, Peserta Bukan PBI Jaminan Kesehatan yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, berhak menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan.
Pada ayat (2) ditentukan, penetapan cacat total tetap dilakukan oleh dokter yang berwenang.
Tidak jelas siapa yang dimaksud dengan dokter yang berwenang. Apakah dokter yang merawatnya, atau dokter yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan atau oleh Menteri? 

             www.jamsosindonesia.com


share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Digg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.